Betuah Jakarta– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan dibukanya lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Kami mengundang dan mengajak putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk bergabung bersama BPKP menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil BPKP,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa.
Lowongan ini tertera dalam Pengumuman Sekretaris Utama BPKP Nomor: KP.00.01/PENG-09/SU/02/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2024. Proses seleksi CPNS BPKP TA 2024 mengikuti prosedur Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Lowongan CPNS BPKP ini membuka kesempatan bagi 831 orang calon pegawai yang terdiri dari 18 jenis jabatan. Sebagian besar lowongan untuk mengisi posisi jabatan fungsional auditor sebanyak 600 orang. Sisanya merupakan jabatan fungsional di bidang administrasi dan keuangan, fungsional hukum, perencana, dan analis kebijakan. Kesempatan dibuka untuk lulusan sarjana muda (D3), sarjana terapan (D4), dan sarjana (S1). Lowongan ini juga memperhatikan calon yang merupakan penyandang disabilitas serta kuota khusus untuk putra/putri Kalimantan.
Pengumuman seleksi CPNS BPKP dimulai pada 20 Agustus hingga 3 September 2024. Sedangkan pendaftaran seleksi bisa dilakukan mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Informasi lebih detail mengenai syarat dan prosedur seleksi dapat dilihat pada Pengumuman Penerimaan CPNS TA 2024 pada website BPKP dengan tautan https://bit.ly/CPNSBPKP-2024.
BPKP tidak memungut biaya apa pun dalam keseluruhan proses seleksi ini. "BPKP mengimbau kepada seluruh pelamar CPNS BPKP agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan, dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” tegas Aris.
Pertanyaan terkait dengan proses seleksi hanya dapat dilakukan melalui surel [email protected] dan media sosial resmi BPKP. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses seleksi, pelamar dapat melaporkannya kepada Inspektorat BPKP melalui sistem whistleblowing system BPKP pada alamat https://wbs.bpkp.go.id.(mcr)***