Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Pj Sekdako Ingot Ahmad Hutasuhut, menyaksikan penandatanganan PKS antara DPM-PTSP dengan 8 OPD.
Betuah Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 8 OPD beri pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kedelapan OPD tersebut di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penandatanganan PKS disaksikan secara langsung oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Pj Sekdako Ingot Ahmad Hutasuhut, usai peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118, bertempat di lapangan terbuka komplek MPP, Rabu (20/5/2026).
Usai penandatanganan PKS, Agung menyampaikan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional merupakan momentum penting bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Hari Kebangkitan Nasional ini harus kita maknai sebagai momen kebangkitan pelayanan publik. Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi sekat-sekat ego sektoral antar dinas," tegasnya.
Dikatakan Agung, warga yang berurusan tidak boleh dipersulit atau dilempar dari meja satu ke meja lain. Kehadiran helpdesk terpadu di MPP ini adalah wajah komitmen Pemko Pekanbaru untuk melayani warga dengan cepat, transparan, dan tuntas di satu tempat.
"Saya telah menginstruksikan seluruh kepala OPD agar menempatkan sumber daya manusia yang kompeten, responsif, dan memiliki semangat melayani di MPP," ujarnya.
"Setiap keluhan maupun kebutuhan perizinan masyarakat harus dapat ditangani secara cepat dan diberikan solusi yang konkret," ulas Agung.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut difokuskan pada sejumlah transformasi pelayanan publik. Salah satu transformasi pelayanan publik itu adalah percepatan layanan perizinan dan non perizinan melalui integrasi prosedur serta data antar instansi.
"Melalui helpdesk terpadu itu, warga dapat melakukan konsultasi tata ruang dengan Dinas PUPR, pengurusan persyaratan lingkungan bersama DLHK, hingga layanan pajak dan retribusi melalui Bapenda dalam satu lokasi pelayanan," papar Agung.
Selain itu, keberadaan petugas teknis dari masing-masing OPD juga diharapkan mampu menghadirkan layanan berbasis solusi dan responsivitas tinggi.
Dengan demikian, loket pelayanan tidak lagi hanya menjadi tempat penerimaan berkas. Tetapi, loket pelayanan juga menjadi pusat konsultasi yang memberikan kepastian jawaban langsung kepada masyarakat sesuai bidang masing-masing.
"Saya menilai langkah tersebut akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Birokrasi yang lebih terukur, cepat, dan transparan diyakini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah," tutup Agung.***