Ratusan Warga Pekanbaru Terjaring Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 26 November 2019 - 13:21:23 WIB Cetak

Personel Satgas DLHK Pekanbaru saat menindak warga yang buang sampah sembarangan.

BETUAH.COM, PEKANBARU - Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2019 ini sudah menjaring 200 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri mengatakan, bagi warga yang terjaring diberikan sanksi berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan jelang dilakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku.

"Namun yang telah membayar (denda) baru separohnya. Yang belum bayar, eKTP nya dilakukan penahanan sementara," ungkapnya, Selasa (26/11/2019).

Sebelum denda dilunasi, terang Zulfikri, warga bersangkutan tak akan bisa menikmati layanan publik. Pihaknya pun telah menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar memblokir sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga bersangkutan.

"Mereka juga tidak akan bisa mengurus KTP baru maupun Suket (Surat Keterangan), karena data mereka sudah dilaporkan ke Disdukcapil," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau warga agar mematuhi aturan berlaku dengan tidak membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang telah ditentukan.

Yang mana, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat-tempat penampungan sementara dengan waktu atau jadwal pembuangan mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 dini hari. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+