Satgas Covid Pekanbaru Blokir 11 NIK Pelanggar Prokes

Senin, 19 Juli 2021 - 14:14:57 WIB Cetak

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan swab terhadap pengunjung kuliner dalam razia prokes pengetatan PPKM mikro.

Betuah Pekanbaru - Sebanyak 11 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, diberikan sanksi pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan, sanksi pemblokiran NIK diberlakukan lantaran para pelanggar prokes menolak menjalani sanksi sosial dan denda sesuai aturan yang berlaku.

"Karena melawan, maka diberi sanksi lain berupa pemblokiran NIK," ungkapnya, Senin (19/7/2021).

Dari 11 NIK yang diblokir, kata Iwan, dua di antaranya sudah dibuka setelah kedua pelanggar mendatangi Satgas Covid dan bersedia menjalani sanksi sesuai aturan.

"Sementara 9 NIK lainnya masih diblokir," ucapnya.

Secara keseluruhan, lanjut Iwan, selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 574 pelanggar prokes yang ditindak petugas.

Rinciannya, 11 pelanggar diberi sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas, 25 orang diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100 ribu, 114 diberi teguran lisan dan 375 pelanggar dilakukan tes swab dengan hasil 10 orang reaktif.

"Kemudian juga diberikan sanksi penyitaan terhadap tempat usaha yang melanggar. Ada 159 kursi yang disita, meja 9, domino 3 set, CPU komputer 6 unit, blok uno 45 blok dan bola lampu 5 buah," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+