PT. AIP akan Didemo Lagi Oleh Masyarakat 4 Desa di Tualang

Sabtu, 20 April 2024 - 15:13:38 WIB Cetak

Dt. Heri Ismanto, Ketua Yayasan Masyarakat Alam Melayu (YAMAM) Riau

Betuah Siak- Masyarakat dari 4 desa di Siak, yaitu  Tualang Timur, Maredan, Pinang Sebatang  dan Gasib, akan kembali melakukan aksi demo terhadap PT. Aneka Inti Persada (AIP) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Kamis (25/4/2024).

Aksi kali ini, merupakan yang kedua, dimana masyarakat menuntut hak 20% kemitraan sebagai masyarakat tempatan terhadap PT. AIP yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.

"Meminta dan mendesak Kembali ke perusahaan agar menunaikan tuntutan masyarakat terkait hak 20% kemitraan dari PT. Aneka Intisari Persada," tegas Dt. Heri Ismanto, Ketua Yayasan  Masyarakat Alam Melayu (YAMAM) Riau, selaku kuasa pendamping masyarakat Tualang Timur, Maredan, Pinang Sebatang  dan Gasib, Sabtu (20/4/2024).

"PT. Aneka Inti Persada patut kita duga telah mengabaikan hak masyarakat lokal. Karena sejauh ini belum memberikan jawaban atas tuntutan yang disampaikan terdahulu, oleh karenanya masyarakat sepakat kembali melakukan aksi," tutur Dt. Heri Ismanto, yang didampingi oleh Sekretaris YAMAM Denni Afrialdi, Tokoh Masyarakat Pinang Sebatang Zulkifli, Tualang Timur Hamdan Firdaus, Maredan Abdul Rahmad dan Tokoh Masyarakat Gasib Syakroni.

Kata Dt. Heri Ismanto, surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 19 April 2024. Dengan nomor surat:01.19/YAMAM/IV/2024, dengan tujuan Kapolres Siak, Cq Sat Intelkam.

"Surat pemberitahuan juga sudah ditembuskan kepada Bupati Siak di hari yang sama," ujar Denni Afrialdi.

Sebelumnya, aksi demo masyarakat yang berasal dari 4 desa sudah pernah dilakukan di gerbang utama perusahaan PT. AIP pada 31/1/2024.

Saat itu, Ketua YAMAM Riau, Heri Ismanto, mengatakan bahwa masyarakat hadir di sini untuk menuntut haknya sebesar 20% dari luas HGU PT. AIP.

Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perusahaan perkebunan dan Permentan No. 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM).

Selain itu, Bupati Siak pada 3 Oktober 2023 telah menyampaikan surat kepada Pimpinan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit se Kabupaten Siak, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023, tentang tanggal 12 Juli 2023.

Saat bertemu Ketua YAMAM Riau dan perwakilan masyarakat, Area Controller PT. Aneka Intipersada, Lili, menegaskan belum bisa memberi jawaban soal tuntutan soal 20% kemitraan dari masyarakat 4 desa di Kecamatan Perawang.

Menurut Lili ketika itu, apa yang menjadi tuntutan masyarakat tempatan terhadap PT. AIP, akan disampaikan kepada manajemen.

Area Controller PT. Aneka Intipersada, Lili, tak merespon upaya konfirmasi tertulis melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan dan tak pula mengangkat telepon meskipun nada panggilannya berdering.***

Penulis: Isman, Editor: Isman Iriadi



Baca Juga Topik #Siak+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+