Disetujui Pj Gubri, UMK Pekanbaru 2025 Rp3,6 Juta Tertinggi ke-4 di Riau

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:27:11 WIB Cetak

Foto ilustrasi UMK 2025/Net

Betuah Pekanbaru - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi, telah menyetujui dan menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

"Pj Gubernur Riau telah menandatangani SK penetapan UMK dan UMSK sesuai dengan pengajuan dari bupati dan walikota, serta sudah disetujui oleh dewan pengupahan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rahmat, Rabu (18/12/2024).

UMK dan UMSK yang telah ditetapkan itu, kata dia, berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, kabupaten/kota diminta segera mensosialisasikannya ke perusahaan swasta di wilayah masing-masing.

"Selanjutnya upah ini di sosialisasikan dengan perusahaan, serikat pekerja, terkait dengan UMK dan UMSK yang sudah dinaikkan sebesar 6,5 persen," ucap Boby Rahmat.

Ia menyampaikan, dari 12 kabupaten/kota yang mengajukan UMK dan 3 daerah yang mengajukan UMSK, di antaranya Kabupaten Bengkalis, Siak dan Pelalawan. Dimana ketiga daerah ini ada perusahaan-perusahan besar yang beroperasi baik di bagian migas, perkebunan dan perminyakan. 

"UMSK di tiga daerah ini besaran gaji yang diterima pekerja sekitar 0,6 persen dari UMK. Seperti Kabupaten Bengkalis tetap dua sektor pertambangan dan perkebunan, angkanya lebih tinggi dari UMK.

Kedua Siak, sektor perkebunan, pertanian dan pertambangan migas, serta sektor pulp and paper. "Kemudian Pelalawan perkebunan, migas dan pertambangan," tutupnya.

Dikutip dari Media Center Riau, berikut besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2025.

Kota Dumai Rp4.118.659
Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620 Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.703.206
Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97 Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61

Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72
Kabupaten Siak Rp3.691.216,25 Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35 Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76
Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47

Sementara Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.508.776,22.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+