ilustrasi
Betuah Siak– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten Siak Raja Indor Parlindungan Siregar mempertanyakan progres pengelolaan hulu Migas di wilayah kerja Selat Panjang dan Malacca Strait. Hal tersebut terungkap saat mengikuti rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting Migas sampai dengan triwulan 4 tahun 2023, Jumat lalu di Bogor diselenggarakan Kementerian ESDM.
Diketahui bahwa, untuk Wilayah Kerja (WK) Selatan Panjang berada di Kabupaten Siak terdapat 3 (tiga) buah sumur eksploitasi yang dikelola oleh PT SGE sedangkan untuk Wilayah Kerja (WK) Malaca Strait terdapat 2 (Dua) sumur eksploitasi yang dikelola PT EMP.
“Kita punya data, ada 5 sumur di SGE 3 sumur dan di Malacca Street ada 2 berada di wilayah kabupaten Siak. Tentu kita sebagai daerah penghasil Migas, mempertanyakan kepada kementerian ESDM. Sejauh mana kontribusi dua perusahan itu, terhadap daerah. Karenakan ada PI 10 persen di sana,” tegas Raja Indor Parlindungan Siregar di temui di Ruang Kerjanya, Rabu (28/2/2024).
WK 5 (lima) sumur eksplorasi SGE dan Malacca Street berada di wilayah kabupaten Siak. PT Energi Mega Persada Tbk (EMP) sendiri, dulunya bernama Kondur Petroleum SA pemilik usaha bakrie grup. Memiliki wilayah kerja (WK) antara lain, Pulau Padang, Merbau Kepulauan Meranti dan 2 sumur ada di wilayah kabupaten Siak.
Terkait dengan tata kelola Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepala BKD Siak juga mempertanyakan upaya SKK Migas dalam memacu kegiatan eksploitasi di wilayah kerja tersebut.
“Pada rapat rekonsiliasi penghitungan realisasi lifting migas sampai dengan triwulan 4 tahun 2023, kemarin kita juga menanyakan langsung upaya SKK Migas dalam memacu kegiatan eksploitasi di wilayah kerja tersebut,” sebut dia.
Ia.menambahkan, untuk penghitungan potensi dan permintaan data, Pemerintah Kabupaten Siak secara resmi telah menyurati SKK Migas.
“Secara resmi kita sudah menyurati SKK Migas terkait permintaan data dan penghitungan potensi. Dan kita akan menurunkan tim, karena participating interest atau PI ini, bagi kita di daerah, jadi penopang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga perlu penjelasan dari Kementerian ESDM dan SKK Migas Sumatera Bagian Tengah,” tegas ucok panggilan akrab nya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) tahun 2023. Terdapat perubahan alokasi melalui PMK 159, apakah perubahan alokasi tersebut telah memperhitungkan realisasi bulan desember 2023.
Karena, menurutnya, dalam ketentuan pasal 10 ayat 11 UU no 28/ 2022 tentang APBN 2023 menyatakan bahwa, dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2023.
“Di sini kita minta penjelasan dengan Kementerian ESDM, pemerintah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” singkatnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Dirjen Migas ESDM Heru mengatakan terkait batas wilayah operasional diperlukan data yang update dan valid. Sehingga pihaknya bisa menyampaikan ke perusahaan terkait.
“Coba perwakilan SKK Migas dibantu menjelaskan, Departemen Operasi SKK Migas Sumbagut Pekanbaru, Riau. Kami menyarankan tim dari BKD Siak, berkaitan dengan batas wilayah, bisa bersurat atau audiensi ke bidang Forkom SKK Migas, perwakilan Sumbagut,” katanya.***