MIMPI MERANTI

Ahad, 31 Desember 2023 - 11:23:33 WIB Cetak

Oleh: Rudy H. Saleh

KABUPATEN Kepulauan Meranti disebut sebagai “beranda terdepan” Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara geografis, kabupaten ini memiliki posisi yang sangat strategis karena terletak di jalur pelayaran internasional Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan dua negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura. Letak strategis Kabupaten Kepulauan Meranti ini seharusnya menjadi kekuatan sekaligus peluang untuk menjadi wilayah perdagangan yang maju. Namun pada kenyataannya terlihat perbedaan yang sangat besar antara kondisi pesisir di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan negara tetangga di seberang pulau.

Kabupaten Kepulauan Meranti dengan total luas wilayah 6.822,85 km2, meliputi luas wilayah daratan 3.598,06 km2 dan 3.224,79 km2 luas lautan atau 4,26% dari luas wilayah Provinsi Riau, terdiri atas 9 Kecamatan, 101 Desa/Kelurahan, 315 Dusun, 482 RW dan 1.145 RT. Pada tahun 2022, penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 213.500 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 1.94% dan jumlah rumah tangga 58.176 RT. Namun demikian tingginya angka kemiskinan menjadi salah satu isu permasalahan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 48.005 jiwa atau sekitar 23,84% penduduk tergolong miskin dan 10.500 jiwa atau sekitar 5,53% penduduk tergolong miskin ekstrem pada tahun 2022 atau yang tertinggi di Provinsi Riau. Bahkan berdasarkan rilis Indikator Kesejahteraan Rakyat Provinsi Riau tahun 2023 oleh BPS, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki persentase penduduk miskin dengan angka tertinggi dibandingkan dengan daerah lain di Riau, yaitu sebanyak 22,98%. Kemudian disusul Rokan Hulu sebesar 9,72%,  Pelalawan 8,15%, Kuantan Singingi 8,07%,  Rokan Hilir 7,07%, Kampar 7,04%, Bengkalis 6,32%, Indragiri Hulu 6,06%, Indragiri Hilir 5,64%, Siak 5,23%, Dumai 3,21% dan Pekanbaru terendah dengan angka 3,16%. (RiauPos.co Selasa, 26 Desember 2023).

Padahal Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi pengembangan produksi komuditas unggulan lokal, seperti Sagu luas  40.186 Ha dan produksi  247.013,87 ton/tahun, Kelapa luas  32.515 Ha dan produksi 29.257,66 ton/tahun, Pinang luas 545,2 Ha dan produksi  230.41 ton/tahun, Karet luas 21.006  Ha dan produksi 12.450,5 ton/tahun, Kopi luas 2.440,5 Ha dan produksi 1.913,5 ton/tahun, serta perikanan budidaya potensi luasan KJA  1.350 Ha dan total produksi 102 ton/tahun.

Salah satu faktor penyebab tingginya angka kemiskinan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti adalah rendahnya ketersediaan infrastruktur energi listrik . Begitu juga untuk mengolah komuditas unggulan lokal tersebut membutuhkan suplai daya listrik yang cukup.

a. Suplai Daya Listrik Terbatas

Untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti disuplai oleh Sistem tenaga listrik Selat Panjang. Sistem Selat Panjang merupakan sistem isolated PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) berbahan bakar HSD (High Speed Diesel). Sistem Isolated PLTD yang mensuplai daya listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Kepulauan Meranti terbatas. Hal ini terlihat dari kondisi PLTD dimasing-masing sub sistem sebagai berikut :

  1. Sub Selat Panjang melayani Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat dan Pulau Merbau dengan kapasitas terpasang 15.800 kW, daya mampu 12.500 kW dan beban puncak 12.400 kW. Status siaga karena hanya tersisa cadangan daya 100 kW. Kondisi ini menyebabkan terjadinya pemadaman bergilir pada tanggal 30 Mei dan 1 Desember 2023 di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat dan Pulau Merbau, karena dilakukan overhoul 2 unit PLTD yaitu 1 unit PLTD di Tebing Tinggi dan 1 unit di PLTD Gogok Dampak perbaikan tersebut, PLN terpaksa menempuh kebijakan untuk melakukan pemadaman bergilir..
  2. Sub Teluk Buntal melayani Kecamatan Tebing Tinggi Timur dengan kapasitas terpasang PLTD 1.862 kW, daya mampu 1.340 kW dan beban puncak 600 kW. Untuk suplai daya listrik  pada Sub Teluk Buntal relatif aman, karena memiliki sisa cadangan daya  740 kW.
  3. Sub Teluk Belitung melayani Kecamatan Merbau dan Tasik Putri Puyu dengan kapasitas terpasang PLTM/G Melibur 3.980 kW, daya mampu 2.250 kW dan beban puncak 2.100 kW. Status siaga, karena hanya memiliki sisa cadangan 150 kW.;
  4. Sub Lemang melayani Kecamatan Rangsang Barat dan Ransang Pesisir dengan kapasitas terpasang PLTD 3.900 kW, daya mampu 2.150 kW dan beban puncak 2.000 kW. Status siaga karena hanya memiliki sisa cadangan 150 kW.;
  5. Sub Tanjung Samak melayani Kecamatan Rangsang dan Rangsang Pesisir dengan kapasitas terpasang PLTD 2.774 kW, daya mampu 1.700 dan beban puncak 1.700 kW. Status rawan kareana tidak ada sisa cadangan. Sehingga apabila terjadi kerusakan atau pemeliharaan salah satu PLTD akan terjadi pemadaman bergilir.
  6. Sub Pulau Topang melayani masyarakat Desa Pula Topang dengan kapasitas terpasang PLTD 350 KW, daya mampu 340 kW dan beban puncak 160 kW. Status relatif aman karena memiliki cadangan daya 180 kW. Akan tetapi jam operasioan PLTD Pulau Topang baru 14 jam perhari belum 24 jam.

Dengan demikian, sistem isolated PLTD di Kabupaten Kepulauan Meranti belum memenuhi standar sesuai RUPTL-PLN periode 2021-2030, yang menyebutkan pada sistem interkoneksi Jawa-Bali, reserve margin ideal antara 25-30% dengan basis daya mampu netto. Apabila terhadap daya terpasang maka reserve margin yang dibutuhkan sekitar 35%.

b. Rasio Elektriksifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RDB)

Rasio Elektrifikasi (RE) atau perbandingan rumah tangga berlistrik dengan total rumah tangga di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2022 baru mencapai 62,05%. Dari total 58.176 rumah tangga, hanya  36.101  rumah  tangga  yang tersambung listrik PLN, sedangkan sekitar 22.075 rumah tangga belum mendapatkan akses listrik (Sumber: Dinas ESDM Provinsi Riau).  Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan daerah yang paling rendah REnya diantara 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Sedangkan, RE Provinsi Riau pada tahun 2022 sekitar 92,90% dan RE Indonesia sebesar 99,63% 

Rasio Desa Berlistrik (RDB) di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 ada sebanyak 100 desa atau 99,01% dari total 101 Desa/Kelurahan, masih terdapat 1 (satu) Desa lagi yang belum teraliri listrik PLN, yaitu Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Sedangkan RDB Provinsi Riau sudah mencapai 91,62% dari 1.861 Desa dan  Indonesia mencapai 99,78 persen sampai November 2022 dengan total jumlah desa yang telah dilistriki PLN sebanyak 83.280 Desa.

Sementara, RE tertinggi per Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 masing-masing adalah Kecamatan Tebing Tinggi Barat 74,29%, Kecamatan Tebing Tinggi 71,20% dan Kecamatan Merbau 66,80%. Sedangkan yang paling rendah RE adalah Kecamatan Rangsang Pesisir 33,03%, Kecamatan Tebing Tinggi Timur 49,52% dan Kecamatan Pulau Merbau 50,58%. Selanjutnya, RE desa tertinggi berada pada Kecamatan Pulau Merbau Desa Renak Dungun 84,0% dan Desa Teluk Ketapang 80,40% serta Kecamatan Tebing Tinggi Timur Desa Tanjung Sari 77,33%. Sedangkan RE Desa yang terendah terdapat pada Kecamatan Rangsang Pesisir, yaitu Desa Sonde 32,52%, Desa Kedabu Rapat 33,90% dan Desa Tanah Merah 34,19%.

c. Konsumsi Listrik Perkapita Masih Rendah

Konsumsi listrik per kapita adalah total jumlah energi listrik yang digunakan di suatu wilayah, dibagi dengan jumlah penduduknya dalam periode satu tahun. Hal ini menunjukkan rata-rata konsumsi listrik tiap penduduk.

Selama periode 2019-2022 rata-rata konsumsi listrik perkapita Indonesia cenderung naik setiap tahunnya walaupun pada tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19, yaitu tahun 2019 (1.084 kWh/kapita), tahun 2020 (1.089 kWh/kapita), tahun 2021 (1.123 kWh/kapita) dan tahun 2022 (1.173 kWh/kapita). Sedangkan rata-rata konsumsi listrik perkapita Provinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam periode yang sama lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata konsumsi listrik perkapita Indonesia. Rata-rata konsumsi listrik perkapita Provinsi Riau tahun 2019 (666.52 kWh/kapita), tahun 2020 (537,04 kWh/kapita), tahun 2021 (940,67 kWh/kapita) dan tahun 2022 (1.162.87 kWh/kapita) dan konsumsi listrik perkapita Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2019 (448.67 kWh/kapita), tahun 2020 (426.89 kWh/kapita), tahun 2021 (407,29 kWh/kapita) dan tahun 2022 (431.05 kWh/kapita). Sementara Kementerian ESDM menargetkan konsumsi listrik bisa naik lagi tahun ini, hingga mencapai 1.336 kWh/kapita pada akhir 2023.

Berdasarkan penjelasan diatas maka dibutuhkan strategi untuk percepatan mengatasi rendahnya ketersediaan infrastruktur energi listrik dalam rangka pengentasaan kemiskinan, diantaranya :

Pertama, Pada tahun 2024, PLN perlu melakukan penambahan daya mampu pembangkit tenaga listrik sekitar 25-30% atau sekitar 35% terhadap daya terpasang seperti pada Sub Selat Panjang, Sub Belitung, Sub Lemang dan Sub Tanjung Samak,  dengan cara sewa atau mengadakan pembangkit tenaga listrik baru atau relokasi PLTD/PLTMG. Supaya dapat meningkatkan daya mampu dan keandalan sistem. Sehingga dapat menjawab keluhan masyarakat guna melistriki wilayah Kota Selatpanjang dan sekitarnya.

Kedua,Pelaksanaan program dedieselisasi, yakni program konversi PLTD ke PLTS Baterai atau pembangkit EBT lainnya sesuai dengan ketersediaan energi setempat seperti biomassa (limbah sagu padat, tempurung dan sabut kelapa, bongkol jagung dan jerami padi serta sampah), angin dan gelombang/pasang surut air laut.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 bahwa Pulau Rangsang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 telah mentetapkan 5 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Lokasi Prioritas Kawasan Perbatasan, termasuk 3 kecamatan yang berada di Pulau Rangsang. Namun pada kenyataannya, bahwa realisasi pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau masih sangat rendah. Hal ini dapat menjadi dasar untuk mempercepat pembangunan listrik perdesaan di desa yang belum berkembang, terpencil, pulau terluar atau perbatasan dapat dilistriki oleh badan usaha lain seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), swasta, dan koperasi yang diberikan wilayah usaha tersendiri oleh Pemerintah (Peraturan Menteri ESDM 38/2016). Pengembangan sistem ini lebih mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listriknya. Penyediaan listrik untuk perdesaan diutamakan berbasis energi baru terbarukan (EBT) dengan total kapasitas hingga 50 MW. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mendorong BUMD PT. Bumi Meranti untuk melakukan percepatan pembangunan PLTS dengan mendatangkan investor dengan berkoordinasi, berkolaborasi dan sinergi dengan PLN. PLN harus membuka ruang bagi BUMD PT. Bumi Meranti dengan memberikan kesempatan untuk ikut serta mengatasi permasalahan kelistrikan di daerahnya sendiri.

Ketiga, penggantian PLTD eksisting dengan pembangkit gas. Hal ini bisa lakukan bersamaan dengan mendesain Kota Selat Panjang untuk dibangun jaringan gas rumah tangga (jargas). Sehingga harus dihitung secara keseluruhan kebutuhan gas untuk pembangkit listrik dan gas kebutuhan gas rumah tangga di Kota Selat Panjang dan sekitarnya, baik melalui sistem jaringan pipa dari sumur gas terdekat bila mencukupi atau harus dengan sistem CNG/LNG. Mana yang secara teknis dan ekonomis memungkinkan.

Keempat, meningkatkan keandalan sistem, melakukan perluasan Jaringan Listrik, penggantian tiang kayu dengan tiang besi/beton, pemasangan kWh meter bagi yang belum terpasang, penataan sambungan rumar tangga (SR), memaksimalkan Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL)/APBN dan Program Rumah Tangga Subsidi (RTS)/APBD Provinsi Riau.

Kelima, melakukan studi/kajian kelayakan potensi  sumber daya energi terbarukan di Kabupaten Kepulauan Meranti,   antara lain : potensi bioenergi seperti Limbah Sagu liquid dan solid, tempurung dan sabut kelapa, bongkol jagung, jerami padi dan sampah, Surya seperti PLTS Terpusat, PLTS Atap (Rooftop), Solar Home System, LTSHE dan PJUTS, Angin (PLTBayu) dan Air seperti Gelombang/Pasang Surut Air laut

Keenam, penggantian PLTD dengan cara melakukan koneksi sistem-sistem isolated ke sistem Grid PLN (Interkoneksi Sumatera melalui pembangunan jaringan transmisi Kabel Bawah Laut). Sesungguhnya PLN sudah merencanakan akan membangun kabel bawah laut dari Siak Sri Indrapura ke landing point Selat Panjang ke Pulau Rangsang sampai ke Tanjung Balai Karimun pada tahun 2019 (RUPTL 2017-2026:A-31), bergeser tahun 2020 (RUPTL 2018-2027: A-34), berubah lagi tahun 2021 dan 2022 (RUPTL 2019-2028:A-38). Kemudian bergeser lagi tahun 2023 dan 2025 (RUPTL 2021-2030:A-37). Bahkan kemungkinan dalam RUPTL perubahan akan bergeser lagi pada tahun 2026. Terjadinya perubahan dan pergeseran ini kemungkinan disebabkan masalah pendanaan yang belum tersedia. Namun demikian, masyarakat Kepuluan Meranti harus diperhatikan ketersediaan listriknua dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik sama seperti di Kota Pekanbaru dan daerah lainnya.

Untuk itu, dalam melakukan percepatan pembangunan kelistrikan Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu disusun rencana aksi diantaranya guna mendukung PLN perlu menyiapkan surat bupati yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan Ketua DPRRI/Komisi VII dengan tembusan disampaikan kepada Menteri ESDM, Kementerian/Lembaga terkait, Direktur PLN, Gubernur Riau dan Ketua DPRD Provinsi Riau serta Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.terkait penambahan pembangkit tenaga listrik baru/relokasi PLTD/PLTM/G. Seterusnya memberikan kemudahan perijinan dan memfaslitasi serta membantu seluruh permasalahan dilapangan dalam rangka percepatan pembangunan sistem kelistrikan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan demikian, harapanya pada tahun 2024, Mimpi Meranti Terang berwujud nyata. Kemiskinan masyarakat Kepulauan Meranti berubah hidup sejahtera dan bahagia. Sesungguhnya, masih banyak potensi sumber daya energi lainya di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum terjamah, hanya karena keterbatasan langkah dan pindah tugas pula. Selamat Tinggal Tahun 2023 dan Selamat Tahun Baru 2024 masyarakat Kepulauan Meranti dan Riau seluruhnya.***

Penulis adalah Kepala Seksi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Energi, Cabang Dinas ESDM Wilayah III Siak - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

 



Baca Juga Topik #Opini+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+